Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tak Miliki Izin PBG, Bangunan di Lahan PT KAI Kisaran Terancam Disegel dan Dibongkar

Mistar.idRabu, 3 Juni 2026 pukul 19.20 WIB
tak_miliki_izin_pbg_bangunan_di_lahan_pt_kai_kisaran_terancam_disegel_dan_dibongkar

Sejumlah bangunan berdiri di atas lahan PT KAI di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, yang diduga tidak memiliki izin PBG. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan sewa milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan, terancam disegel hingga dibongkar karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan wartawan, Rabu (3/6/2026), terdapat belasan bangunan baru berupa ruko dan bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha di sepanjang jalan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan para pemilik bangunan menyewa lahan dari PT KAI dengan sistem sewa tahunan.

Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Dedi Margolang, membenarkan sebagian besar bangunan tersebut belum memiliki izin PBG.

“Kami sudah melakukan konfirmasi dan pengecekan. Rata-rata bangunan yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki izin PBG. Mereka menyewa tanah dari PT KAI, kemudian mendirikan bangunan sendiri yang umumnya digunakan untuk kegiatan usaha,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Kelurahan Gambir Baru.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusinya di Kabupaten Asahan diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Asahan, Zein Idris, menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap melakukan pembongkaran terhadap bangunan ilegal atau bangunan tanpa izin PBG. Namun, proses tersebut harus melalui rekomendasi dan pendampingan dari dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Menurut Zein, mekanisme pembongkaran mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 121 ayat 5 disebutkan bahwa pembongkaran dilakukan oleh bupati melalui dinas teknis terkait.

Selain itu, Pasal 121 ayat 2 mengatur bahwa penetapan pembongkaran harus didasarkan pada surat penetapan atau persetujuan pembongkaran yang diterbitkan oleh bupati.

Sebelumnya, PT KAI telah melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya di Kisaran pada 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin PBG dan telah diberikan surat peringatan kepada pengelolanya.

Apabila pemilik bangunan tidak segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan tersebut berpotensi dikenai tindakan administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN