Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Diduga Tak Punya Izin PBG, Komisi IV DPRD Kota Medan Segera Panggil Pemilik Jemadi Village

Mistar.idSenin, 13 April 2026 13.44
journalist-avatar-top
RF
diduga_tak_punya_izin_pbg_komisi_iv_dprd_kota_medan_segera_panggil_pemilik_jemadi_village

Bangunan yang diduga tidak mempunyai izin PBG. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku akan segera memanggil pihak perumahan Cemara Village dan Jemadi Village yang ada di Jalan Cemara/Jemadi Gang Kelapa 1 dan 2, Kecamatan Medan Timur.

Pasalnya, dua komplek perumahan yang tengah berjalan pembangunan itu diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya sudah mendengar informasinya, segera kita panggil untuk menanyakan izin-izinnya dan apa kendala sehingga tidak diurus,” kata Paul, Senin (13/4/2026).

Tak sekedar Rapat Dengan Pendapat (RDP), Paul berjanji akan melakukan sidak ke lokasi untuk melihat fakta di lapangan.

“Nanti saya bersama rekan-rekan di Komisi IV akan sidak langsung. Pada prinsipnya kita hanya ingin memastikan semua aturan yang ada memang dipatuhi,” ujarnya.

Politisi PDIP ini juga mendorong OPD Pemko Medan agar aktif melakukan pengawasan di lapangan guna mene cegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.

"Kita minta pihak kelurahan, kecamatan dan dinas terkait untuk bekerja lebih baik lagi, sehingga kebocoran PAD bisa diminimalisir,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN