Pansus PAD DPRD Batu Bara Desak BPN Tunda Perpanjangan HGU Socfindo Simpang Gambus

Jalannya pertemuan pansus. (foto: Humas Setdakab Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menunda perpanjangan HGU PT Socfin Indonesia (Socfindo) Tanah Gambus.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, pada pertemuan dengan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Kementerian ATR/BPN Ijas Tejo Priyono S di kantor kementerian di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan rilis yang diterima dari Bagian Humas Sekretariat DPRD Batu Bara, pada pertemuan tersebut Rohadi menegaskan berdasarkan kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus.
"Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 ha yang di duga belum dibayarkan selama diusahai selama 115 tahun. Bahkan hingga berakhirnya HGU PT Socfindo Tanah Gambus pada 31 Desember 2023," ujar Rohadi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rohadi mendesak Kementerian ATR/BPN agar menunda pembaharuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang masa berlakunya sudah habis 2 tahun lalu.
“Harapan kami, lahan 660,59 ha tersebut dikembalikan ke negara. Serahkan lah ke Bank Tanah atau dikelola Pemerintah Daerah agar menjadi PAD. Dengan begitu Batu Bara bisa mandiri tanpa terus bergantung pada transfer pusat,” ucap Rohadi.
Terkait masih adanya sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dengan Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus, Rohadi atas nama Pansus mohon kepastian hukum dari Ditjen ATR/BPN atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 ha.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Minta Tes IVA Hadir di Seluruh Kecamatan untuk Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks
Menyikapi desakan Pansus PAD DPRD Batu Bara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono menyatakan berkas pembaharuan PT Socfindo Tanah Gambus telah di kembalikan.
"Selanjutnya kementerian akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan HGU serta melakukan verifikasi data atas luas dan status 660,59 ha lahan tersebut sesuai prosedur," kata Ijas.
Bupati Batu Bara Baharudin Siagian, yang turut dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan penuh atas langkah Pansus. "Pemkab Batu Bara siap bersinergi untuk menertibkan aset dan mengoptimalkan PAD demi kemandirian fiskal daerah," ujar Baharuddin.
PREVIOUS ARTICLE
Stok Pertalite di SPBU Toba Tetap Aman Meski Harga Pertamax Naik






















