Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Foto: Dokumentasi Bank Indonesia)
Jakarta, MISTAR.ID - Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyampaikan, surat pengunduran diri Perry diterima secara resmi oleh Presiden pada Minggu (26/7/2026). Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara berlangsung secara otomatis sesuai mekanisme yang diatur dalam UU BI.
"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujarnya.
Hingga kini, pemerintah belum mengungkap alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Proses penunjukan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (hm25/detikcom)






















