Rencana Pencabutan Dispensasi ILP PD Pasar Dairi Menuai Polemik di RDP DPRD

Komisi III DPRD Dairi menggelar RDP bersama pedagang di Gedung DPRD Dairi. (Foto: Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID - Rencana pencabutan dispensasi Iuran Layanan Pasar (ILP) selama sembilan bulan bagi pedagang pemilik Kartu Izin Berjualan (KIB) Blok A dan B di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menuai polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Dairi di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (27/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III, Charles Tamba, didampingi Batara Sinaga, Abdul Gafur Sianturi, Halim Lumban Batu, Joel Simanullang, Hendra Sinaga, Agusto Samosir, dan Fery Sinaga. Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Dairi, Bank Sumut, PD Pasar, serta jajarannya.
Dalam RDP tersebut, belasan pedagang menyatakan keberatan atas rencana pencabutan dispensasi ILP. Mereka berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Tahun 2021 yang mengatur dispensasi ILP selama sembilan bulan dalam satu tahun dengan masa berlaku hingga 2030.
Perwakilan pedagang, Ferdinand Sihaloho dan St. E. Sitanggang, mengatakan pencabutan dispensasi akan semakin memberatkan pedagang yang masih menghadapi kondisi ekonomi sulit, penjualan yang menurun, serta persaingan dengan pedagang online. Mereka juga menilai fasilitas pasar, termasuk area parkir, belum mendapat perhatian maksimal sehingga rencana pencabutan dispensasi ILP ditolak.
Selain menolak pencabutan dispensasi, pedagang menyampaikan 11 tuntutan kepada PD Pasar. Tuntutan itu meliputi transparansi alasan kenaikan iuran dan penggunaan dana, peningkatan fasilitas pasar seperti kebersihan, keamanan, parkir, dan toilet, kenaikan iuran secara bertahap, sosialisasi kepada seluruh pedagang sebelum kebijakan diberlakukan, pemberian keringanan bagi pedagang kecil, jaminan tidak adanya pungutan liar, evaluasi berkala terhadap besaran iuran, peningkatan pelayanan pengelola pasar, pelibatan perwakilan pedagang dalam pengambilan kebijakan, serta mengembalikan fungsi area parkir yang telah dijadikan lokasi berjualan.
Pedagang menilai kebijakan kenaikan tarif kios seharusnya didasarkan pada dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama. Menurut mereka, sosialisasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan, namun kebijakan tetap diberlakukan.
Direktur PD Pasar Dairi, Lumpin Pangibuan, menyatakan pencabutan dispensasi merupakan bagian dari normalisasi ILP guna mengoptimalkan pengelolaan PD Pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut juga didasarkan pada hasil perhitungan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kebijakan itu tetap dilakukan PD Pasar Dairi secara prosedural atas kesepakatan bersama pihak terkait," kata Lumpin.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Dairi, Charles Tamba, meminta PD Pasar, pedagang, dan Pemerintah Kabupaten Dairi kembali duduk bersama untuk mencari solusi. Komisi III juga akan merekomendasikan kepada Bupati Dairi agar tidak menaikkan tarif ILP terhadap pedagang. (hm25)
























