Kasus Pengeroyokan Jaka Malau Dinyatakan P-21, Kejari Siantar Tunggu Tahap II

Para tersangka memeragakan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan Jaka Malau meninggal di Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menyatakan berkas perkara kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau di kawasan Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu disampaikan oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian. Ia menegaskan semua berkas yang diserahkan penyidik kepolisian sudah memenuhi kriteria hukum.
"Semua syarat formil dan materiil dalam berkas perkara pengeroyokan Jaka Jannes Malau sudah terpenuhi. Kita sudah menetapkan P-21," ujar Lamhot kepada Mistar, Jumat (11/9/2026).
Meski proses pemberkasan sudah selesai, penanganan perkara belum bisa langsung masuk ke persidangan. Kejaksaan masih menunggu kondisi kesehatan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.
"Saat ini hanya tinggal menunggu langkah berikutnya dari jaksa penanggung jawab. Jaksa yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit," tambah Lamhot.
Proses hukum berikutnya yang akan dilakukan adalah pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan selesai, jaksa akan segera membuat surat dakwaan. Setelah itu, jaksa akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau terjadi pada Kamis (28/5/2026) di kawasan publik Taman Bunga. Kejadian ini sempat menarik perhatian warga setempat. Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku. Kini, kasus ini sudah siap untuk disidangkan. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































