LBH Medan Sebut Kasus Keracunan MBG di Karo Diduga Tindak Pidana

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: Dok. LBH Medan)
Medan, MISTAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebutkan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, hingga mengakibatkan salah satu siswa mengalami amnesia 70 persen merupakan dugaan tindak pidana.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, dan Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab penuh atas kasus keracunan MBG tersebut.
"LBH Medan mengecam keras kasus keracunan MBG yang terus berulang dan telah mengakibatkan puluhan ribu anak bangsa menjadi korban. Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan teknis atau kelalaian petugas dapur MBG," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Mistar, Jumat (11/9/2026).
Menurut LBH Medan, penyelesaian kasus keracunan MBG tidak cukup hanya dengan permintaan maaf ataupun sanksi administratif berupa penutupan SPPG dan pemecatan Kepala SPPG, tetapi juga harus diusut tuntas secara hukum pidana.
"Keracunan MBG dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu juga melanggar Pasal 86 (2) juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," kata Irvan.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara segera menyelidiki dan menyidik kasus FP serta ratusan anak lainnya yang menjadi korban keracunan MBG guna mengetahui apakah MBG memenuhi standar keamanan pangan atau tidak hingga menetapkan tersangkanya.
"LBH Medan menilai kasus keracunan MBG terhadap seorang siswi berprestasi dari SMK Swasta Bersama Berastagi, FP, dan anak lainnya bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. MBG harus diberhentikan karena merugikan bangsa dan negara," ujar Irvan.[]
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































