Polda Sumut Kejar Pengendali Penyelundupan 398,2 Gram Sabu hingga ke Aceh

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) masih memburu seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pengendali penyelundupan 398,2 gram narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo mengatakan, timnya saat ini sedang menuju Provinsi Aceh untuk mengejar M.
“Kita sedang mengejar satu orang pengendali atau pemberi perintah yang berada di wilayah Aceh,” ujar AKBP Hendro, Jumat (11/9/2026).
Pengejaran M berdasarkan dari perkembangan kasus tersangka RS, 24 tahun. RS sebelumnya ditangkap di Bandara Kualanamu karena membawa 398,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
RS menyebutkan ia diperintah oleh M yang tinggal di Aceh. RS menjadi kurir sabu dengan upah sebesar Rp4-5 juta. Selain itu, ia juga diberikan tiket pesawat pulang-pergi serta penginapan selama operasi berlangsung.
RS mengaku sudah menjadi kurir sabu sebanyak empat kali. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta lalu menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan penangkapan bermula dari informasi Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu mengenai adanya calon penumpang yang mencurigakan.
“Penangkapan RS dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB,” ujarnya.[]
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































