Polisi Tangkap Dede Irawan, Diduga Edarkan Sabu di Tiga Jadi Simalungun

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan kepolisian. (Foto: Humas Polres/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID (11/9/2026) - Peredaran narkoba di Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, terus menghantui masyarakat. Kondisi tersebut mendorong warga memberikan informasi kepada personel Polsek Bosar Maligas.
Berbekal informasi tersebut, polisi mengungkap kasus dan menangkap Dede Irawan di rumahnya di Huta II, Nagori Tiga Jadi, pada Selasa (8/9/2026). Dari penggeledahan di sebuah gubuk di belakang rumah tersebut, petugas turut menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 8 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan," kata Sonni saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria bersembunyi di dalam kamar. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Dede Irawan.
Menurut Sonni, berdasarkan hasil interogasi, Dede mengakui menjual sabu di sekitar rumahnya. Aktivitas tersebut disebut berlangsung tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di gubuk atau cakrok yang berada di bagian belakang rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama saksi dan gamot setempat. Di dalam gubuk, polisi menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi plastik klip kosong, satu kotak hijau berisi lima kaca pirex, satu sendok dari pipet plastik, serta enam bong atau alat hisap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 0,69 gram. Kepada petugas, Dede juga mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kabupaten Batubara. Barang tersebut disebut diantarkan seorang pria bernama Panjul yang berdomisili di Kecamatan Ujung Padang.
"Pelaku mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Batubara, yang diantar oleh seorang laki-laki bernama Panjul yang berdomisili di Ujung Padang," ujar Sonni.
Dede bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum dan pengembangan perkara.
Sonni mengatakan, pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri sosok Panjul yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," katanya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





































