Didakwa Terlibat Penembakan Pemuda hingga Tewas, Pria di Belawan Diadili

Sidang terdakwa Syahnan Harisandi di PN Medan yang diikuti terdakwa secara virtual. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/9/2026) - Syahnan Harisandi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) turut terlibat dalam aksi penembakan seorang pemuda bernama Asbi Azzubah menggunakan senapan angin di Kecamatan Medan Belawan.
Pria berusia 29 tahun asal Jalan Pulau Sicanang Blok 18, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026) sore.
"Kasus ini bermula pada Sabtu (4/10/2026), Edy alias Cekot mendatangi basecamp di Jalan Kertang, Kelurahan Belawan Bahagia, dan meminta Syahnan, Rendi Aditya alias Rendy (DPO), dan Nabil (DPO) membunuh korban dengan imbalan Rp5 juta. Edy meminta mereka mencari keberadaan korban dan kemudian menembak mati," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Adila Perma Ayunda, saat membacakan surat dakwaan di hadapan Syahnan yang mengikuti persidangan secara virtual.
Selanjutnya pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB, kata jaksa, Edy kembali menemui Syahnan di belakang basecamp. Edy menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario warna merah milik Rendi.
"Kemudian, Edy membagi tugas tiga orang suruhannya tersebut. Syahnan bertugas mengendarai sepeda motor, Nabil duduk di tengah untuk menembak, dan Rendi duduk di belakang untuk membantu. Sebelum beraksi, mereka meminjam senapan angin dari saksi Dewi alias Yayuk," ucap Adila.
Lanjut jaksa, Syahnan dkk. melihat Asbi tengah berjalan kaki seorang diri di Jalan Kertang, Kelurahan Belawan Bahagia. Syahnan pun kemudian memacu sepeda motor hingga berjarak sekitar 1 meter.
"Saat itu, Nabil menembak korban satu kali dan terkena punggung kiri korban. Korban sempat menoleh dan melarikan diri ke arah simpang empat menuju Jalan Selar, tetapi dikejar Rendi dan Nabil. Saksi Ari Refan Tarihoran alias Ari dan Nila Yunita alias Nita yang berada sekitar 5 meter dari lokasi mendengar suara tembakan. Kedua saksi kemudian melarikan diri karena dikejar oleh Rendi dan Nabil," tambah Adila.
Adila melanjutkan, Syahnan menunggu di simpang. Beberapa menit kemudian, Rendi serta Nabil kembali dan mengatakan tidak menemukan Asbi, tetapi sudah terkena tembakan. Setelah itu, ketiganya kembali ke Kampung Kolam untuk memulangkan senapan angin kepada Dewi.
"Pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Syahnan mendapat kabar korban meninggal dunia. Sekitar pukul 10.00 WIB, Dewi mendatangi mereka dan menanyakan keterlibatan ketiganya. Dewi kemudian menyuruh mereka mengambil uang sebesar Rp5 juta di bagian belakang rumah. Malam harinya, mereka berpesta narkoba dan mabuk-mabukan," lanjutnya.
Kemudian, kata jaksa, Asbi dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak pada 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB berdasarkan Surat Kematian dari Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.
"Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dakwaan alternatif ketiga, Pasal 262 ayat (4) KUHP," ucap Adila.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Persidangan berikutnya pada Kamis (1/10/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































