Tersangka Penyelundup 398 Gram Sabu di Kualanamu Ternyata Sudah 3 Kali Lolos

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo. (foto:Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (11/9/2026) - Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, RS (24), tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, dengan modus menyelundupkan sabu di dalam sepatu, sudah tiga kali lolos dari pantauan aparat penegak hukum.
“Dari hasil penyelidikan kita, tersangka RS ini sudah tiga kali lolos melakukan penyelundupan dengan tujuan pengiriman Lombok atau luar Sumatera. Dan yang kita gagalkan ini sudah masuk keempat kalinya,” ujar AKBP Hendro Wibowo, Jumat (11/9/2026).
Dijelaskan Hendro, dalam praktiknya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik ke dalam sepatu yang dikenakannya sehingga lolos dari pemeriksaan pihak bandara.
“Modusnya ini, pelaku memasukkan sabu tersebut ke dalam sepatu yang ia kenakan. Kebetulan tersangka ini mengenakan sepatu basket yang sepatunya lumayan panjang,” timpal Hendro.
Sambung Hendro, dalam menjalankan aksinya, pelaku diupah sebesar Rp4-5 juta setiap satu kali penyelundupan. Tak hanya itu, pelaku juga difasilitasi tiket pesawat pulang-pergi, penginapan, dan biaya transportasi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu bahwa ada calon penumpang yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 398,2 gram yang disembunyikan dalam sepatu yang digunakan pelaku. Kata Andy, penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Rabu, 2 September 2026 lalu, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari pengakuan tersangka RS, ia hendak berangkat dari Kualanamu, lalu transit ke Jakarta dan lanjut ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial M di Kabupaten Aceh Utara. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




































