Friday, September 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

9 Bangunan di Pangururan Belum Kantongi PBG, Pemilik Diberi Tenggat 2 Minggu

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 11.22 WIB
9_bangunan_di_pangururan_belum_kantongi_pbg_pemilik_diberi_tenggat_2_minggu

Satpol PP Kabupaten Samosir saat mendatangi bangunan yang belum mengantongi PBG di Kecamatan Pangururan. (foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID - Sebanyak sembilan bangunan di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemilik bangunan diberi waktu dua minggu untuk melengkapi persyaratan dan menindaklanjuti proses perizinan.

Hal itu disampaikan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir bersama tim terpadu melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut selama sepekan terakhir.

Dalam kegiatan itu, pemilik atau pihak yang mewakili juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi dokumen yang masih kurang dan menyelesaikan proses pengurusan PBG.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan pihaknya turut mendampingi kegiatan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pemilik bangunan.

“Dalam kegiatan penertiban bersama tim terpadu, kami memberikan arahan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan untuk menuntaskan proses pengurusan PBG,” ujar Pilippi, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, kekurangan persyaratan pada masing-masing bangunan berbeda.

Bangunan milik Hotman Sinaga di Jalan Raya Rianiate, Desa Hutanamora, misalnya, masih harus melengkapi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Jontan Simbolon, pemilik bangunan di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, diminta memperbaiki dokumen sesuai hasil konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA).

Sementara Jariaman Suratman Simbolon di lokasi yang sama masih menunggu penyelesaian terkait hak atas tanah. Setelah dokumen tersebut diperoleh, pemilik diminta segera mengunggahnya untuk melanjutkan proses permohonan PBG.

Aibda Simbolon dan Marudut Naibaho juga diminta melengkapi persyaratan KKPR. Bangunan milik Marudut berada di depan RSUD, Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona.

Pemilik bangunan Baringin Sihotang di depan RSUD telah dihubungi melalui telepon dan diminta segera menindaklanjuti pengurusan PBG. Hal serupa disampaikan kepada Dorismin Sinaga agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Di kawasan Parjonggi, Desa Pardomuan I, tim mendatangi bangunan milik Benget Sitanggang. Pemilik menyampaikan masih menunggu desain gambar dari konsultan dan berjanji segera melengkapi dokumen.

Sedangkan Natanael Nadeak, pemilik bangunan di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Desa Pardomuan I, diminta melengkapi sekaligus memperbaiki permohonan PBG yang sebelumnya telah diajukan melalui sistem Sicantik.go.id.

Pilippi mengatakan pemilik bangunan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perizinannya sebelum dilakukan tindak lanjut berikutnya.

“Pemilik bangunan atau yang mewakili telah menandatangani surat pernyataan untuk segera melengkapi persyaratan dan melakukan pengurusan PBG,” katanya.

Ia menegaskan batas waktu yang diberikan kepada para pemilik adalah dua minggu.

“Kami berharap seluruh pemilik bangunan segera menindaklanjuti persyaratan yang telah disampaikan sehingga proses pengurusan PBG dapat diselesaikan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap bangunan di Kabupaten Samosir sekaligus mendorong pemilik memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN