Friday, September 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus KDRT VAM di Pematangsiantar Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan P-21

Mistar.idJumat, 11 September 2026 pukul 11.31 WIB
kasus_kdrt_vam_di_pematangsiantar_masuk_babak_baru_berkas_dinyatakan_p21

Kuasa hukum bersama korban VAM. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (11/9/2026) - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami VAM memasuki babak baru. Setelah sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik, perkara tersebut kini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Lamhot Efrikson Siburian, Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, mengatakan seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

"Untuk kasus KDRT dengan korban VAM sudah ditetapkan P-21," kata Lamhot, Jumat (11/9/2026).

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan kasus kini tinggal menunggu tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa.

"Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," ujarnya singkat.

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT tersebut menjadi perhatian publik setelah foto-foto yang disebut sebagai bukti kekerasan terhadap VAM tersebar luas di media sosial. Peristiwa itu memicu desakan dari warganet agar proses hukum berjalan secara transparan.

Publik pun turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, kejaksaan akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk disidangkan. (Abdi)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN