Kejari Pematangsiantar Kembalikan Berkas Kasus KDRT VAM ke Polisi

Kuasa hukum bersama korban VAM. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengembalikan berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan berinisial VAM kepada penyidik Polres Pematangsiantar.
Berkas perkara tersebut dikembalikan pada Kamis (20/8/2026) karena masih terdapat beberapa kekurangan, baik secara formal maupun materiil.
Pengembalian berkas atau P-19 tersebut dilakukan agar perkara dapat dilengkapi sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, mengatakan pengembalian berkas tidak mengubah inti penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, petunjuk yang diberikan jaksa bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut nantinya di persidangan.
“Sudah P-19 atau dikembalikan ke pihak kepolisian,” kata Lamhot kepada Mistar.
Lamhot mengatakan Kejari Pematangsiantar akan memperketat koordinasi dengan Polres Pematangsiantar setelah berkas yang telah diperbaiki kembali diterima.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap perkara dugaan KDRT tersebut.
“Soal kekurangan berkas, itu yang tahu detail ya penyidik sama jaksa penuntut umum,” tutup Lamhot. (hm25)























