Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp106,94 Triliun per Agustus 2026

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 08.13 WIB
utang_pinjol_warga_indonesia_tembus_rp10694_triliun_per_agustus_2026

Ilustrasi Pinjol. (Foto: ChatGPT)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut tumbuh 22,07% secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut terjadi di tengah meningkatnya risiko kredit macet.

"Pada industri penjaminan daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 22,07% year on year dengan nominal sebesar Rp106,94 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).

OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di level 4,73% pada Agustus 2026.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang berada di level 4,32%. Jika dibandingkan dengan Agustus 2025, kenaikannya lebih tinggi, dari 2,60% menjadi 4,73%.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,73%," kata Agusman, dilansir dari detikFinance.

Di tengah perkembangan tersebut, OJK menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat industri PVML. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana dan industri LPBBTI melalui peningkatan mitigasi risiko serta pengetatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi dana masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara.

Selain itu, OJK menyusun RPADK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah sebagai tindak lanjut POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.

RPADK tersebut antara lain mengatur perizinan, ruang lingkup kegiatan yang menghasilkan fee-based income, kegiatan usaha lainnya, serta benda jaminan.

Dalam pemantauan pemenuhan kewajiban permodalan, OJK mencatat masih ada tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Sementara itu, terdapat 10 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Agusman mengatakan perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.

"Pembiayaan dan penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," tuturnya. (Detik)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN