Tuesday, October 6, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Blokir Rp811,1 Miliar Dana Korban Scam, Rp207,16 Miliar Dikembalikan

Mistar.idSelasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.18 WIB
ojk_blokir_rp8111_miliar_dana_korban_scam_rp20716_miliar_dikembalikan

OJK. (Foto: Media Justitia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan atau scam senilai Rp811,1 miliar sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari total dana yang berhasil diblokir tersebut, sebanyak Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana yang diblokir berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.

"Merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," kata Dicky dalam konferensi pers RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (6/10/2026), dilansir dari Kompas.com.

Dicky mengatakan, hingga 30 September 2026 terdapat 1.372.483 rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi terkait kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.

Selain rekening, IASC juga menerima laporan mengenai 173.718 nomor telepon yang digunakan dalam kasus penipuan.

Hingga periode yang sama, IASC telah menerima 702.342 laporan kasus penipuan. Sebanyak 334.756 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sebelum dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, 367.586 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Dicky.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN