Monday, October 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Catat 23,21 Juta Akun Kripto Aktif, Transaksi Tembus Rp23,16 Triliun

Mistar.idSenin, 5 Oktober 2026 pukul 17.04 WIB
ojk_catat_2321_juta_akun_kripto_aktif_transaksi_tembus_rp2316_triliun_

Pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia.(Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (5/10/2026) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta per Agustus 2026. Angka itu tumbuh 1,23 persen secara bulanan (month to month/MtM).

Mengutip berita ANTARA, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut nilai transaksi juga meningkat signifikan.

"Pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat 12,87 persen month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital Rp4,56 triliun atau naik 33,76 persen m

Menurutnya, di tengah dinamika dan fluktuasi pasar, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk kripto di Indonesia tetap terjaga dan menunjukkan tren positif. Hal itu membuktikan aset kripto masih diminati masyarakat.

Adi menegaskan keberhasilan industri kripto tidak hanya dilihat dari peringkat global atau besarnya transaksi, tetapi dari upaya membangun ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.

Payung hukum sektor ini juga semakin kuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini, penguatan infrastruktur pasar dan tetap mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox," ungkapnya.

OJK juga mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif serta pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh. Sejumlah inovasi seperti tokenisasi real asset, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto akan hadir setelah Peraturan OJK (POJK) terkait rampung tahun ini atau awal tahun depan.

"Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tapi menjadikan ekosistem aset digital Indonesia lebih terpercaya di samping kita mendorong terus inovasi dan competitiveness, termasuk terbentuknya penguatan as a sovereignty dalam ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia," pungkas Adi. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN