Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
EKONOMI

DANA Tanggapi Transaksi Kartu Kredit Tak Dikenali, Akun Terindikasi Disalahgunakan Diblokir

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 21.21 WIB
dana_tanggapi_transaksi_kartu_kredit_tak_dikenali_akun_terindikasi_disalahgunakan_diblokir

Logo DANA (Foto: Dok Dana)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – DANA Indonesia angkat bicara terkait laporan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fitur pembayaran melalui kode QR pada layanan dompet digital tersebut.

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kendala tersebut serta mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti transaksi yang dilaporkan pengguna.

“DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan,” ujar Olavina dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Akun Terindikasi Disalahgunakan Diblokir

Sebagai langkah awal, DANA melakukan pemblokiran terhadap akun yang terindikasi digunakan secara tidak semestinya.

Selanjutnya, perusahaan berkoordinasi dengan bank penerbit kartu kredit untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai nilai transaksi yang tidak dikenali.

Olavina menjelaskan, penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan DANA Protection yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap transaksi pengguna.

Selain menangani laporan yang telah terjadi, DANA juga menyatakan tengah memperkuat sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“DANA juga memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Olavina.

Pengguna Diminta Hubungi Bank Penerbit

DANA mengimbau pemilik kartu kredit yang menemukan transaksi tidak dikenali agar segera menghubungi bank penerbit kartu.

Pengguna diminta melaporkan sekaligus mengajukan sanggahan atas transaksi tersebut kepada pihak bank. Setelah memperoleh laporan dari bank, pengguna kemudian diminta mengirimkan nama bank serta nomor laporan melalui pesan langsung atau DM ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.

Setelah laporan diterima dan melalui proses verifikasi, DANA menyatakan akan memproses pengembalian dana atau pemulihan limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam.

Namun, proses tersebut tidak berarti dana atau limit langsung terlihat pada kartu kredit pengguna. Pengembalian dana atau limit akan tercantum dalam lembar tagihan kartu kredit berikutnya.

Waktu pencatatan pengembalian tersebut mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank penerbit.

DANA Koordinasi dengan Bank Indonesia

DANA juga menyatakan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“DANA terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku,” ujar Olavina.

DANA menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan transaksi yang tidak dikenali dari pengguna. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sistem pengamanan guna memberikan perlindungan terhadap transaksi dan data pengguna.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN