BEI Hapus Batas Harga Saham Rp50, Mulai 28 September Bisa Rp1

BEI (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah ketentuan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia. Mulai Senin, 28 September 2026, batas harga minimum saham sebesar Rp50 per lembar akan dihapus dan harga saham dapat diperdagangkan hingga level Rp1.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas akses likuiditas sekaligus mendukung proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik di pasar modal.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey Hendrik kepada wartawan, dikutip Rabu (23/9/2026).
Perubahan batas harga tersebut juga diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas atau saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Harga Minimum Saham Menjadi Rp1
Dalam aturan baru, batas harga terendah saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 akan diturunkan menjadi Rp1.
BEI menjelaskan perubahan tersebut memberikan ruang bagi saham yang sebelumnya berada di level Rp50 untuk bergerak dalam rentang harga yang lebih luas. Kebijakan ini diharapkan mendukung pembentukan harga, likuiditas perdagangan, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI. Keduanya diterbitkan pada 23 September 2026 dan mulai berlaku pada 28 September 2026.
Ketentuan Auto Rejection Turut Berubah
Seiring penurunan batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Untuk periode hingga 31 Desember 2026, ketentuan ARB asimetris sebesar 15% tetap berlaku bagi efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.
Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali menggunakan mekanisme simetris berdasarkan masing-masing rentang harga yang telah ditentukan.
Daftar Saham di Bawah Rp50
Perubahan aturan ini akan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi sejumlah saham yang saat ini berada di bawah Rp50 per lembar.
Beberapa emiten yang berada pada rentang Rp1-Rp10 antara lain PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Pada kisaran Rp10-Rp20 terdapat sejumlah saham, di antaranya PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN), PT PP Properti Tbk (PPRO), serta PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Sementara itu, saham yang berada di rentang Rp20-Rp40 antara lain PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP), PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO), PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT), PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (WIDI), PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA), dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY).
Ada pula sejumlah emiten lain yang harga sahamnya masih berada di bawah Rp50, seperti PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk (AEGS), dan PT Manggung Polahraya Tbk (MANG).
Dengan aturan baru tersebut, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia akan memiliki batas harga minimum yang jauh lebih rendah. BEI menyatakan perubahan ini diarahkan untuk mendukung likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar modal.










































