Friday, August 28, 2026
home_banner_first
EKONOMI

BEI Ungkap Dampak Karhutla Terhadap Ketersediaan Unit Karbon di Bursa

Mistar.idJumat, 28 Agustus 2026 pukul 14.46 WIB
bei_ungkap_dampak_karhutla_terhadap_ketersediaan_unit_karbon_di_bursa

Ilustrasi lantai bursa. (foto: vokuz/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan unit karbon yang diperjualbelikan melalui bursa memiliki konsep vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan dalam periode tertentu. Karena itu, kebakaran yang terjadi saat ini dapat berpengaruh terhadap pasokan unit karbon pada periode mendatang.

“Yang diperdagangkan di bursa maupun yang tersedia di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) merupakan vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya. Dengan adanya insiden kebakaran saat ini, tentu akan berdampak pada ketersediaan unit karbon ke depan,” ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Meski demikian, Jeffrey menyebut sejauh ini belum terdapat dampak signifikan karhutla terhadap aktivitas perdagangan karbon di bursa. Menurutnya, pengukuran dampak terhadap unit karbon akan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan terkait. “Sejauh ini belum terlihat (dampak karhutla),” katanya.

Jeffrey menjelaskan, perdagangan karbon di bursa telah terhubung dengan sistem pemerintah melalui SRUK. Sementara itu, BEI berperan dalam memfasilitasi perdagangan karbon di pasar sekunder.

Hingga saat ini, volume perdagangan karbon di bursa tercatat sekitar 1,9 juta ton CO2e dengan nilai transaksi mencapai Rp93,8 miliar. Adapun jumlah proyek yang tercatat di bursa karbon mencapai 10 proyek dengan 159 entitas pengguna jasa.

Integrasi perdagangan karbon antara bursa dan pemerintah sebelumnya diperkuat melalui peluncuran SRUK oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sistem tersebut dikembangkan untuk memperkuat mekanisme perdagangan karbon dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Selain SRUK, Kemenhut juga meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon nasional untuk sektor kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, terdapat sedikitnya empat proyek kehutanan yang masuk dalam skema tersebut.

Keempat proyek itu meliputi PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899), PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591), serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang merupakan binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.

Di sisi lain, penanganan karhutla di Kalimantan juga berujung pada pemberian sanksi kepada enam perusahaan. Hingga 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Hasil pengawasan menunjukkan PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas areal yang terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN