BEI Tunda Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp50

Ruangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Antara Foto/Aprillio Akbar)
Jakarta, MISTAR.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 menjadi Rp1 yang sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026.
Penundaan dilakukan karena masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang belum siap menerapkan kebijakan baru tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, berdasarkan dua kali uji coba atau mock trading, sebanyak 83 AB telah menyatakan siap mengimplementasikan penghapusan batas minimum harga saham tersebut.
"Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa itu belum siap," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Rabu (2/9/2026).
Jeffrey mengatakan BEI terus melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap delapan AB yang belum siap. BEI menargetkan penerapan penuh kebijakan tersebut dapat dilakukan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
"Dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September. Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," ujarnya.
Menurut Jeffrey, sebagian besar saham yang saat ini berada di level harga Rp50 tergolong tidak likuid karena minim transaksi.
Melalui penghapusan batas minimum harga tersebut, BEI berharap saham-saham yang selama ini berada di level Rp50 dapat memiliki likuiditas yang lebih baik sehingga investor lebih mudah melakukan transaksi.
"Sebagian besar dari saham yang saat ini ada di harga Rp50 adalah saham-saham yang tidak likuid. Jadi tentu tujuannya adalah untuk memberikan likuiditas kepada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut," katanya.
Selain meningkatkan likuiditas, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong proses price discovery atau pembentukan harga saham yang lebih wajar. (hm24/detikcom)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER







Salah Satu Tempat Terkering di Dunia Diselimuti Salju, Badai Atacama Menjangkau hingga Dekat Pasifik


Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah














