Pemko Pematangsiantar Matangkan Penataan 50 PKL di Lapangan H. Adam Malik

RDPU membahas perencanaan pemindahan PKL yang ada dikawasan Lapangan H. Adam Malik, Selasa (2/9/2026). (foto:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (2/9/2026) - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus mematangkan rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lapangan H. Adam Malik. Penataan tersebut tidak hanya berfokus pada pemindahan atau penertiban, tetapi juga menyiapkan konsep yang lebih tertata dan layak bagi para pedagang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Pematangsiantar dan juga pedagang. Namun, dalam rapat kali ini perwakilan pedagang tidak hadir.
"Ini masih perencanaan dan belum matang, sebelum sosialisasi kami sudah melakukan pendataan PKL. Dan ada 50 PKL di kawasan Lapangan H. Adam Malik," ujar Junaedi Sitanggang, Selasa (2/9/2026).
Sebagai bagian dari konsep penataan, Pemerintah Kota Pematangsiantar juga berencana menyiapkan 50 tenda kerucut yang akan digunakan para pedagang. Dan hal ini tentunya akan kembali dibahas bersama pedagang lainnya.
"Dan akan kami siapkan 50 tenda kerucut, sudah dua kali sosialisasi disampaikan kepada PKL. Dan tanggal 21 kita lakukan lagi dialog dan meminta saran dari mereka. Jadi sebelum kami putuskan, ada beberapa hal yang akan disiapkan termasuk tenda, steling, meja, dan kursi," ujarnya lagi.
Ia menegaskan, pemerintah masih membuka ruang untuk berbagai masukan sebelum keputusan akhir ditetapkan. Berbagai kebutuhan teknis akan terlebih dahulu dipersiapkan, mulai dari tenda, wadah tempat makanan, meja, hingga aspek lain yang mendukung konsep penataan.
Pemindahan ke Tempat Lain
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengky Boy Saragih, menyampaikan agar relokasi untuk PKL di kawasan Lapangan H. Adam Malik dapat dibuat secara jelas.
"Jelas dibuat relokasinya, setelah itu dipaparkan di DPRD lalu dieksekusi. Sapala mau dipindahkan, ngapain 50 meter jaraknya dari lokasi yang lama. Artinya jadi teguran kepada pemerintah kota. Karena tetap juga memakai trotoar, memakai badan jalan," kata Frengky, Selasa (2/9/2026).
Dikatakannya lagi, di Jalan Perintis Kemerdekaan terdapat bangunan pemerintah dan hal ini akan membuat repot ketika nantinya bangunan tersebut akan kembali dimanfaatkan.
"Dan paling utama ada di situ bangunan pemerintah, rumah dinas bupati. Nah, kalau besok bupati Simalungun mau menempati itu, gimana? Kita bukan kurang empati dengan kebijakan pemerintah kota, tapi betul-betul lah diperhitungkan dan dihindari gesekan-gesekan kepada masyarakat," ucapnya.
Lanjutnya lagi, kalau menghentikan atau melarang, kenapa tidak dipindahkan saja ke Jalan WR Supratman atau lokasi lainnya. Sehingga Lapangan H. Adam Malik bisa difungsikan untuk hal lain yang bermanfaat.
"Dia tetap di pusat kota, tapi tidak menyebabkan kemacetan. Kenapa tidak dipindahkan saja ke Jalan Kartini Bawah dan dekat Siantar Hotel, kan di sana lebar," ujarnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








Salah Satu Tempat Terkering di Dunia Diselimuti Salju, Badai Atacama Menjangkau hingga Dekat Pasifik

Kasasi Dua Terdakwa Kasus Sabu 89,6 Kg Asal Aceh Ditolak, Vonis 20 Tahun-Penjara Seumur Hidup Inkrah














