Wednesday, September 2, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Pematangsiantar Soroti Rencana Pemindahan 50 PKL, Pemko Diminta Berlaku Adil

Mistar.idRabu, 2 September 2026 pukul 14.53 WIB
dprd_pematangsiantar_soroti_rencana_pemindahan_50_pkl_pemko_diminta_berlaku_adil

Rapat Dengar Pendapat antara Pemko dan DPRD membahas masalah pedagang kaki lima di Siantar, Selasa (2/9/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Erwin Fredy Siahaan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berlaku adil dalam menertibkan setiap usaha yang melanggar aturan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul rencana Pemko Pematangsiantar memindahkan 50 pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Lapangan H. Adam Malik, Kota Pematangsiantar.

Menurut Erwin, Pemko sebaiknya terlebih dahulu menindak pengusaha yang sudah jelas menyalahi aturan, misalnya Agam, Blue Diamond, Apolla, Sopo Heaven, dan lainnya.

"Sebenarnya kita bisa melihat kinerja dari pemerintah kota. Sebelumnya, mereka mengatakan akan menindaklanjuti beberapa usaha yang jelas-jelas menyalahi aturan, seperti Agam dan yang lainnya. Sekarang kenapa secara masif mau memindahkan PKL ke Jalan Perintis Kemerdekaan?" ujar Erwin, Rabu (2/9/2026).

Masalahnya, lanjut Erwin, pemindahan pedagang PKL tidak memiliki perencanaan yang matang tetapi sudah dieksekusi.

"Makanya kami pertanyakan kenapa pemindahan PKL dilakukan secara masif? Padahal yang sudah jelas-jelas melanggar aturan tidak mereka eksekusi. Tidak ada sanksi, malah ada pembiaran," ujarnya.

"Kalau mau bersikap adil, keadilan seperti sila ke lima dalam Panca Sila. Ya berlaku adil saja. Pedagang kecil dan besar harus sama, tidak ada beda-beda," lanjutnya.

Dengan begitu, anggota legislatif mengharapkan Pemko Pematangsiantar jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. "Berlaku lah adil, kalau mau menertibkan tertibkan semua, jangan ada pilih-pilih," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terhadap bangunan di sejumlah lokasi.

Kegiatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Penegakan Perda di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/01/2026) lalu.

Dalam rakor tersebut, disimpulkan akan dilakukan peninjauan lapangan untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran perda ataupun pelanggaran peraturan kepala daerah (perkada) terhadap bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja dan Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung).

Kemudian, akan diperiksa pula bangunan Apollo, Sopo Heaven Hotel, dan bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, diketahui berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Padahal, dilarang keras mendirikan bangunan di DAS, khususnya di area sempadan Sungai. Sebab berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air, dan ruang penyalur banjir.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan bangunan yang melanggar dapat ditertibkan demi mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta menjaga keselamatan penghuni dari risiko tanah longsor atau erosi.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN