DPRD Medan Minta Pemko Koordinasi ke Pusat soal Biaya Konsultan PBG

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu (foto:mimbaronline/mistar)
Medan, MISTAR.ID (27/7/2026) – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu, menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, permasalahan utama pengurusan PBG di Kota Medan saat ini berada pada pihak ketiga atau konsultan, yakni biaya yang harus dikeluarkan pemohon dinilai cukup tinggi.
"Dari dulu permasalahannya ada di konsultan. Jadi mau siapa pun kepala dinasnya (Kadis) akan begitu saja. Karena konsultan itu diatur undang-undang (UU), sehingga Pemko Medan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk membahas ini," ucap Renville kepada Mistar, Senin (27/7/2026).
Ketua DPD PSI Kota Medan itu mengakui biaya yang dikeluarkan pemohon kepada konsultan cukup tinggi saat mengurus PBG.
"Kita berkeras bagaimana pun tentu sulit, konsultan itu diatur UU, artinya sudah menjadi aturan tertinggi di Indonesia. Satu-satunya cara hanya koordinasi ke Pemerintah Pusat, menjelaskan bahwa masyarakat di Kota Medan sangat terbebani dengan mahalnya biaya konsultan. Harapannya ada solusi, sehingga bangunan liar tanpa PBG bisa diminimalisir," katanya.
Jika persoalan tersebut terus dibiarkan, Renville khawatir akan muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
"Kita sudah sering cek ke lapangan, hampir semua yang tidak mengurus izin PBG itu karena mahalnya biaya konsultan. Terkadang ada juga oknum yang mengajari sehingga bangunan liar terus menjamur. Makanya perbaiki dan permudah dulu regulasi pengurusan PBG ini jika ingin semua tertib," sarannya.
Terkait birokrasi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Renville juga menyarankan agar dibuat sistem yang transparan dan akuntabel.
"Kalau perlu ada juga website yang bisa diakses masyarakat. Sehingga masyarakat bisa tahu ketika berkasnya tersendat dan cepat ditangani. Sejauh ini kita lihat kalau proses di PKPCKTR cukup cepat, yang tersendat itu di konsultan. Kalau semua sudah diperbaiki, tentu akan berdampak baik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Minta Pemko Medan Percepat Perekaman E-KTP di Kecamatan

























