Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

Rico Waas Ingatkan Dinas PKPCKTR, Jangan Hambat Pengurusan PBG demi Keuntungan Pribadi

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 18.22 WIB
rico_waas_ingatkan_dinas_pkpcktr_jangan_hambat_pengurusan_pbg_demi_keuntungan_pribadi

Wali Kota Medan, Rico Waas saat memimpin rapat evaluasi izin PBG di Balai Kota. (foto:Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Peringatan keras disampaikan Wali Kota Medan, Rico Waas kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, Rico banyak menerima keluhan masyarakat soal sulitnya mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya minta semua bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG," ujar Rico dalam rapat evaluasi sekaligus membenahi sistem Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).

Rico mengatakan masyarakat terus mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen PBG, sehingga banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.

“Kita (Pemko Medan) punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Bekerja lah dengan baik dan benar. Saya ingin sistemnya diperbaiki dan ada kejelasan, sehingga masyarakat juga tidak bingung ketika mengurus izin PBG,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Rico secara terang-terangan meminta seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk menceritakan kondisi riil di lapangan.

“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan. Silakan sampaikan apa yang menjadi kendala dan kekurangan selama ini. Sehingga kita bisa memperbaiki sistemnya dan celah pungutan liar (pungli) bisa ditutup. Begitu juga dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG bisa digali secara maksimal,” ucapnya.

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, menjelaskan pelayanan PBG merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

“Saat ini memang masih ada kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN