BKAD Sumut Respons Sorotan DPRD, Sertifikasi 333 Aset Dikebut Tahun Ini

Kepala BKAD Provinsi Sumut, Timur Tumanggor. (foto: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menanggapi pernyataan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD) Sumut yang menyebut bahwa sepertiga dari sekitar 3.000 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum memiliki sertifikat.
Kepala BKAD Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan Pemprov Sumut melalui pihaknya terus melakukan pensertifikatan secara bertahap terhadap aset-aset tersebut.
"Gini, jadi bagi tanah, bangunan ataupun lokasi yang belum bersertifikat kita sudah mensertifikatkan lebih dari separuh jumlah aset kita, jadi yang belum bersertifikat kita angsur-angsur per tahun," ujarnya, Rabu (22/7/2026) sore.
Timur mengatakan, lebih dari 300 aset Pemprov Sumut sedang dalam proses penyertifikatan pada tahun ini.
"Untuk tahun 2026 ini sebesar 333 kalau tidak salah, yang sudah selesai sudah ada progresnya mungkin ada ratusan, jadi terus kita mensertifikatkan dengan koordinasi kepada BPN," ucapnya.
Ia mengatakan aset yang diproses sertifikatnya adalah yang sudah bersih dari permasalahan baik secara administrasi maupun pengakuannya.
"Tetapi yang betul-betul tidak ada bermasalah ya, umpanyanya tidak ada keberatan pihak ketiga, terus dasar suratnya pun jelas, terus jiran tetangganya menandatangani tidak keberatan bahwa itu benar-benar milik Pemprov," ujar Timur.
Sedangkan yang masih dalam persoalan belum dapat diproses sertifikatnya. Begitu pun, Timur mengatakan pihaknya terus berupaya mendapatkan legalitas terhadap aset-aset tersebut.
"Tetapi ada juga yang masih dalam proses permasalahan umpamanya di situ ada yang mengaku dulu bahwa itu tanah dia, kalau sudah clear artinya ada dasarnya langsung kita buatkan sertifikat ke BPN itu tiap tahun kita buat gitu," ucapnya.
"Kalau yang double surat, suratnya hilang, ada pengakuan ahli waris atau pihak ketiga, ini yang belum bisa kita sertifikatkan, harus kita selesaikan permasalahanya," ucapnya menambahkan.
Di sisi lain, Timur mengatakan pihaknya akan membuka peluang bagi siapa pun untuk memakai aset-aset Pemprov Sumut yang sudah bersertifikat dengan cara menyewa.
"Dalam waktu dekat ada 132 aset itu mau kita masukan ke aplikasi, itu mau kita sewakan kepada pihak ketiga silakan yang (asetnya) tidak ada lagi permasalahan," tuturnya.
Menurutnya hal ini juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Sumut. "Mungkin kita launcing akhir Agustus, ini juga masuk ke PAD nantinya, bentuk asetnya bangunan dan tanah ada juga bangunan sekaligus tanah," kata Timur.
Diberitakan sebelumnya, Ketua panitia khusus (Pansus) aset DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar, mengungkap sepertiga dari sekitar 3.000 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum memiliki sertifikat dan beberapa masih dalam status sengketa.
Menurutnya, hal itu menjadi hambatan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam optimalisasi pada pengelolaan aset. Bahkan, kata Abdul Rahim, hal itu berpotensi memicu kerugian negara.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















