Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Dairi Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 13.53 WIB
pemkab_dairi_razia_penunggak_pajak_kendaraan_bermotor

Operasi Gabungan Sadar dan Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menggelar razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Operasi Gabungan Sadar dan Taat Pajak yang berlangsung pada 27 Juli hingga 1 Agustus 2026. Operasi tersebut digelar menyusul tunggakan PKB di Kabupaten Dairi yang mencapai Rp4.945.863.531 selama periode 2021-2026.

Operasi yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi itu melibatkan Dinas Perhubungan, Polres Dairi, Subdenpom I/2-4 Dairi, Samsat, dan Jasa Raharja.

Kepala Bapenda Dairi, Robot Simanullang, mengatakan razia gabungan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Hasil operasi hari pertama, Senin (27/7/2026), terdapat 21 kendaraan yang langsung membayar pajak di lokasi, terdiri atas sembilan kendaraan roda dua dengan nilai Rp2.032.783 dan 12 kendaraan roda empat sebesar Rp23.165.181," ujar Robot saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (28/7/2026).

Selain pembayaran pajak di tempat, petugas juga memberikan surat teguran kepada 16 kendaraan. Sebanyak 20 kendaraan dikenai sanksi tilang dengan barang bukti berupa 14 STNK, dua SIM, dan empat kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, empat perkara tilang telah diselesaikan.

Pada hari pertama operasi, penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga tercatat dari 21 kendaraan, terdiri atas sembilan kendaraan roda dua sebesar Rp371.000 dan 12 kendaraan roda empat sebesar Rp2.904.000.

Robot menjelaskan, potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Dairi mencapai 57.991 unit, terdiri atas 39.210 kendaraan roda dua dan 18.781 kendaraan roda empat.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dairi, agar menggunakan kendaraan dengan nomor polisi berpelat Dairi serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN