Empat PNS Taput Dijatuhi Hukuman Disiplin, Tiga Dipecat dan Satu Turun Pangkat

Ilustrasi PNS dipecat secara hormat. (Foto: Istimewa)
Taput, MISTAR.ID – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diberhentikan dengan hormat, sementara satu lainnya dijatuhi hukuman penurunan pangkat. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran disiplin berupa jarang masuk kantor.
Keempat pegawai yang dikenakan hukuman disiplin tersebut terdiri dari tiga orang pegawai UPT Pasar Siborongborong dan satu pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Taput.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Jenri Simanjuntak, membenarkan adanya pemberian sanksi disiplin tersebut, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pegawai yang dikenakan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan penurunan pangkat yakni Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, Mayanti Hutabarat, serta Retta Herlindawati.
Menurut Jenri, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama tim penilai disiplin pegawai. Keempatnya dinilai tidak mematuhi aturan kedisiplinan karena jarang masuk kantor.
"Ya, sesuai hasil rapat dengan tim, para pegawai yang dikenakan hukuman disiplin karena jarang masuk kantor dan tidak mematuhi aturan yang berlaku," ujar Simanjuntak.
Sementara itu, informasi di lapangan menyebut masih terdapat sejumlah oknum PNS yang jarang masuk kantor. Warga berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan.
"Jangan karena SK sudah digunakan lalu menjadi malas masuk kantor," ujar warga, Togar Nababan.


























