Rapat Paripurna DPRD Samosir Molor 8 Jam, Bupati Baru Hadir Sore Hari

Ruang rapat DPRD Samosir sebelum Bupati Samosir datang. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dengan agenda pembahasan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah mengalami keterlambatan hingga berjam-jam, Selasa (28/7/2026).
Rapat yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB berdasarkan undangan resmi DPRD Samosir tersebut baru dapat dilaksanakan pada sore hari setelah Bupati Samosir hadir di ruang sidang.
Pantauan di Gedung DPRD Samosir menunjukkan mayoritas anggota dewan telah memenuhi kuorum sejak pagi dan menunggu dimulainya rapat paripurna.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD tampak telah berada di ruang sidang sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undangan resmi.
Meski demikian, rapat belum dapat dibuka karena masih menunggu kehadiran pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Bupati Samosir.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Bupati Samosir sebelumnya menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kehadiran Bupati dalam agenda di daerah tetangga tersebut diduga menjadi penyebab molornya pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Samosir.
Berdasarkan pantauan, Bupati Samosir baru tiba di ruang sidang DPRD sekitar pukul 18.36 WIB atau lebih dari delapan jam dari jadwal yang telah ditentukan.
Setelah Bupati hadir, agenda rapat paripurna selanjutnya dipersiapkan untuk segera dimulai sesuai tata tertib persidangan DPRD.
Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Samosir juga mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang sebelumnya telah menjadi perhatian dalam pembahasan legislatif.
Kedua rancangan peraturan daerah tersebut merupakan agenda strategis yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Molornya pelaksanaan rapat membuat seluruh peserta sidang harus menunggu selama berjam-jam hingga agenda dapat dimulai.
Hingga Bupati memasuki ruang sidang pada pukul 18.36 WIB, anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum tetap menunggu dimulainya rapat paripurna.
Rapat paripurna akhirnya dapat dilanjutkan setelah kehadiran Bupati Samosir memenuhi unsur kehadiran dari pihak eksekutif dalam pembahasan dua ranperda tersebut.
Peristiwa molornya rapat paripurna itu menjadi perhatian karena selisih waktu antara jadwal yang tercantum dalam undangan, yakni pukul 10.00 WIB, dengan kehadiran Bupati di ruang sidang mencapai lebih dari delapan jam.


























