Kuasa Hukum PT CSIL Peringatkan Koperasi Jangan Masuki Lahan Nantalu

Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Polemik kepemilikan lahan bekas kawasan Hutan Nantalu seluas 4.773 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, kembali memanas. Kuasa hukum PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tidak serta-merta menghapus atau membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026). Hal itu menanggapi rencana Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang disebut akan melakukan eksekusi serta pengolahan lahan di areal bekas pelepasan kawasan Hutan Nantalu.
Menurut Tri, koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaksanakan putusan pengadilan karena bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perkara tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan sengketa antara Eko Santoso dan rekan-rekannya melawan Menteri Kehutanan Republik Indonesia serta PT CSIL, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.
"Dalam amar putusan maupun pertimbangan hukum tidak ada satu pun yang menyatakan HGU PT CSIL dibatalkan. Putusan itu juga tidak menyebut lahan tersebut menjadi milik Eko Santoso maupun Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Selain itu, tidak terdapat perintah kepada PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut," ujar Tri.
Tri menerangkan, pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut telah dilakukan pada 18 Juni 2026 berdasarkan Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi hanya sebatas menyatakan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan untuk usaha perkebunan PT CSIL tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak 27 Juni 2025.
"Penetapan tersebut sama sekali tidak membatalkan hak atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL maupun Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan," ujarnya kembali.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010, setelah kawasan hutan dilepaskan, pengelolaannya menjadi kewenangan instansi pemerintah yang membidangi pertanahan.
Ia juga menyebut kawasan seluas 4.773,90 hektare tersebut saat ini tidak lagi berstatus kawasan hutan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 yang diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025, areal tersebut telah berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Perubahan status itu, lanjutnya, juga diperkuat melalui surat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor S.67/ROKUM/APP/KUM.04.07/B/06/2026.
Meski demikian, Tri mengungkapkan PT CSIL tidak menguasai seluruh areal bekas pelepasan kawasan hutan tersebut. Perusahaan hanya mengelola sebagian bidang tanah yang telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan sebagian besar lahan lainnya masih dikuasai oleh pihak lain.
"Penguasaan PT CSIL dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha yang hingga saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
PT CSIL juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pendudukan lahan maupun pemanenan kelapa sawit di areal yang telah memiliki HGU tanpa persetujuan perusahaan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai rencana Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera untuk memasuki kawasan tersebut pada Rabu (8/7/2026).
"Apabila peringatan ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk upaya pidana untuk melindungi hak-hak PT CSIL. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan membubarkan koperasi apabila dinilai melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER




















