Mantan Sopir Hakim PN Medan Akui Curi Emas dan Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak

Mantan sopir Hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Aziz Siregar, saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus penadahan barang curian dengan terdakwa Hariman Sitanggang, Selasa (14/4/2026) petang.
Aziz dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sofyan Agung Maulana, dan diperiksa di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
Dalam keterangannya, Aziz mengakui telah mencuri emas milik Khamozaro dan membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak.
“Saya mencuri emas dari rumah Pak Khamozaro tanpa izin. Hariman membantu menjualnya. Sebelum melakukan pencurian, saya sempat melihat YouTube untuk belajar menghilangkan jejak, lalu saya membakar rumah tersebut,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, emas curian tersebut dijual sekitar lima hari setelah kejadian. Aziz mengaku menjual emas di beberapa toko di wilayah Deli Tua.
“Saya jual sekitar Rp75 juta di salah satu toko emas, dan memberikan Rp5 juta kepada Hariman,” katanya.
Aziz menyebut total uang yang diperoleh dari penjualan emas mencapai lebih dari Rp200 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor dan membayar utang.
“Saya melakukan itu karena tekanan ekonomi dan tidak bekerja. Tidak ada yang menyuruh, saya lakukan sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan motif lain berupa rasa sakit hati terhadap korban.
Terkait aksi pembakaran, Aziz menjelaskan bahwa ia membakar lemari pakaian di dalam kamar rumah korban di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar III Ringroad, Medan Sunggal, pada 10 November 2025.
“Saya bakar lemari di dalam kamar dan menunggu api membesar. Setelah itu saya keluar dan mengunci kembali rumah,” tuturnya.
Aziz menegaskan bahwa ia melakukan aksi pencurian dan pembakaran seorang diri.
“Tidak ada yang ikut, saya datang sendiri menggunakan sepeda motor,” katanya.
Namun, keterangan Aziz terkait pemberian uang Rp5 juta dibantah oleh terdakwa Hariman Sitanggang. Hariman menyebut dirinya hanya menerima Rp500 ribu.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga Selasa (21/4/2026) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.






















