Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Sunggal Tak Dihukum Mati, Jaksa Kasasi

Kasranik dan Agung Pradana saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasranik dan Agung Pradana, ayah-anak terdakwa pembunuhan berencana sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan, di Kecamatan Medan Sunggal tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman penjara seumur hidup keduanya belum lama ini dikuatkan oleh majelis hakim banding, Pengadilan Tinggi Medan. Vonis penjara seumur hidup itu diketahui sebelumnya telah lebih dahulu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Pengadilan berkesimpulan perbuatan kedua warga Kabupaten Langkat itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis tersebut dan permohonan agar putusan yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan, JPU pun kemudian menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya (kami mengajukan kasasi)," kata JPU dan dari Kejaksaan Negeri Medan Tommy Eko Pradityo singkat saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (27/3/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apa alasan pengajuan kasasi, Tommy belum memberikan penjelasan apapun hingga berita ini terbit.
BERITA TERPOPULER






















