PN Medan Tolak Gugatan Pensiunan PTPN II soal Uang Beras dan Dana Pensiun Rp10,2 Miliar

Gedung PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (21/7/2026) – Gugatan pembayaran uang beras yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris pensiunan PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), yang kini bernama PTPN I Regional I, ditolak majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain pembayaran bantuan beras pensiun, para penggugat juga menuntut pembayaran kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Adapun total nilai tuntutan mencapai Rp10,2 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (21/7/2026), putusan perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum melalui e-court pada 17 Juli 2026.
Putusan yang menolak seluruh tuntutan dalam gugatan tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum PTPN I Regional I, yakni Julisman dan Refo Arif Nasution dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.
"Kami tentu mengapresiasi putusan majelis hakim PHI pada PN Medan karena telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dalam menjatuhkan putusan. Putusan ini menurut kami sudah mencerminkan rasa keadilan karena didasarkan pada ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama. Apalagi proses persidangan turut dipantau oleh Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut)," ucap Julisman.
Ia mengatakan, hakim dalam putusannya menilai seluruh tuntutan para penggugat tidak berdasar sehingga tidak dikabulkan. Julisman menjelaskan, bantuan beras pensiun telah diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009.
"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Januari 2008 tidak lagi memperoleh bantuan beras bagi dirinya sendiri maupun keluarganya," katanya.
Pihaknya juga menyinggung tuntutan para penggugat terkait kekurangan PhDP. Menurut Julisman, pembayaran dana pensiun mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Regional I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan PhDP Karyawan PTPN I.
"Besaran dana pensiun yang diterima para pensiunan bahkan lebih besar daripada hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sehingga tidak ada kekurangan pembayaran sebagaimana yang didalilkan para penggugat," ujarnya.
Lebih lanjut, Julisman juga menerangkan tuntutan jubelium berupa medali emas yang dimohonkan para penggugat. Menurut dia, PTPN II telah memberikan penghargaan masa kerja 25 tahun yang setara dengan harga emas sebagaimana disepakati bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melalui perjanjian bersama tertanggal 28 April 2023.
"Selain itu, para karyawan yang memenuhi syarat juga telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji. Dengan dasar bukti dan argumentasi yang kami ajukan di muka persidangan, hakim akhirnya menolak seluruh gugatan para penggugat," tuturnya. (hm27)


























