Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13,18 Miliar Diadili di PN Medan

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 20.09 WIB
dua_terdakwa_kasus_korupsi_waterfront_city_pangururan_rp1318_miliar_diadili_di_pn_medan

Enda Simakasura Ketaren (kiri) dan Edwyn Tresnanugraha (kanan) saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dua terdakwa kasus korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa adalah Enda Simakasura Ketaren, selaku mantan Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut dan Edwyn Tresnanugraha, selaku mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas.

Persidangan keduanya telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (20/7/2026) sore.

Hakim melanjutkan persidangan dengan terdakwa Enda. Sementara persidangan Edwyn diundur ke Jumat (24/7/2026) karena berkas perkara keduanya terpisah dan nantinya mereka akan saling bersaksi di muka persidangan (saksi mahkota).

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Nurdiono, dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dari nilai pagu anggaran senilai Rp161,58 miliar.

"Dakwaan alternatif pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.

Para terdakwa juga dijerat dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja. Sehingga, menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan ditemukan gambar rencana kerja tidak sesuai dengan keadaan riil.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN