Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ayah–Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Sunggal Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Mistar.idSenin, 16 Maret 2026 pukul 12.34 WIB
ayahanak_pembunuh_sopir_taksi_online_di_medan_sunggal_tetap_dipenjara_seumur_hidup

Ayah dan anak terjerat kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan Sunggal saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana, ayah–anak yang tega membunuh seorang sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan, dengan terencana.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Medan sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Parnaehan Silitonga, sebagaimana tercantum dalam amar putusan dilihat Mistar, Senin (16/3/2026).

Dengan putusan banding ini, Hakim Tinggi Medan menegaskan bahwa para terdakwa tetap ditahan dan seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.

Meskipun tetap mendekam di balik jeruji besi selama seumur hidup, hukuman ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Kronologi kasus ini berawal dari ambisi memiliki mobil travel. Aksi keji warga Desa Paya Bengkuang, Kabupaten Langkat, ini ternyata telah dirancang dengan matang.

Perencanaan mulai dilakukan pada 2 April 2025. Agung–Kasranik bertemu di sebuah warung kopi dan kemudian menyusun strategi pencurian mobil yang rencananya akan digunakan untuk armada angkutan travel.

Kemudian pada 6 April 2025, mereka mempersiapkan alat untuk membunuh dan mencuri. Keduanya bertemu di Jalan Pinang Baris Medan dengan membawa perlengkapan eksekusi tindak kejahatan berupa palu, kain sarung, serta karung goni untuk membungkus jasad korban.

Selanjutnya, Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver. Michael yang mengendarai Toyota Rush hitam pun datang menjemput. Begitu mereka berada di dalam mobil Michael, Agung menjerat leher Michael dari belakang dengan sarung.

Di saat yang sama, Kasranik menghantam kepala Michael dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Jasad Michael yang telah dimasukkan ke dalam karung goni kemudian dibuang ke aliran air menuju laut pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Para terdakwa sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kuala Gumit untuk membersihkan bercak darah dan mencopot pelat nomor mobil korban.

Namun, pelarian mereka berakhir setelah personel Polrestabes Medan meringkus keduanya pada 9 April 2025. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN