PH Irjen Pol (Purn) Bambang Sebut Mangkirnya Baron Hambat Konfrontasi di Sidang Korupsi Smartboard

PH terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo (kanan), saat diwawancarai awak media di PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (8/7/2026) – Penasihat hukum (PH) Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyebut ketidakhadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024 menghambat proses konfrontasi di persidangan.
Adapun terdakwa dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar tersebut ialah Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, serta Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).
Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar seharusnya diperiksa dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026). Namun, keduanya kembali tidak menghadiri persidangan untuk kedua kalinya.
Baron dan Iskandar diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur pemenangan tender pengadaan smartboard di Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp14,4 miliar.
"Kemarin seharusnya menjadi momen yang paling penting dalam upaya mengonfrontasi keterangan Baron dengan keterangan saksi lain, termasuk Moettaqien Hasrimy selaku mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," ujar PH Bambang, Paulus Peringatan Gulo, dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (8/7/2026).
Kehadiran Baron, lanjut Paulus, sangat diperlukan untuk mengonfrontasi sejumlah keterangan yang terungkap di persidangan, terutama mengenai dugaan aliran dana yang disebut dalam berkas perkara.
"Kalau berbicara perkara tindak pidana korupsi, tentu yang dicari adalah follow the money. Karena itu, kami berharap saksi, yakni Baron dan Iskandar, dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya," tuturnya.
Paulus melanjutkan, dalam persidangan pihaknya menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp600 juta dari Baron kepada Fatimah untuk diberikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi pada 2024.
"Selain itu, kami juga menyerahkan contoh tanda tangan dan paraf asli klien kami, Pak Bambang. Jaksa dalam menetapkan tersangka seharusnya berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi," ujarnya.
Paulus mengatakan, sejumlah dokumen bukti yang ditunjukkan di persidangan tersebut belum dapat terverifikasi karena pihak yang dinilai sebagai saksi penting, yakni Baron dan Iskandar, belum juga hadir memberikan keterangan.
PH Bambang juga menyoroti perbedaan tanda tangan kliennya dalam sejumlah dokumen pengadaan smartboard. Karena itu, pihaknya menduga tanda tangan Bambang telah dipalsukan.
"Kami melihat adanya perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat di dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," kata Paulus.
Menurut Paulus, dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan ilmiah guna mengungkap pihak yang benar-benar melakukan tindak pidana tersebut. (hm27)
























