Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Sidang Korupsi Smartboard

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 21.50 WIB
hakim_minta_jaksa_hadirkan_eks_pj_wali_kota_tebing_tinggi_di_sidang_korupsi_smartboard

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Majelis hakim mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimy, serta Bahrun Walidin alias Baron, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat memimpin persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar itu, tiga terdakwa yang diadili adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idham Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.

Pada awal persidangan, majelis hakim menanyakan kehadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, jaksa menyampaikan Baron tidak hadir karena sakit, sedangkan Iskandar tidak memberikan kabar.

Meski JPU sempat menunjukkan surat keterangan sakit Baron, hakim tetap memerintahkan agar keduanya dihadirkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Berarti cuma Bahrun dan Iskandar yang tidak ada ini?” tanya As'ad kepada JPU, yang kemudian dijawab bahwa Baron sakit sementara Iskandar tidak memberikan informasi mengenai ketidakhadirannya.

Hakim kemudian menegur JPU karena menilai penanganan perkara tersebut kurang serius.

“Kemarin saya suruh hadirkan. Ada apa dengan kalian?” ujar As'ad kepada tim jaksa.

JPU menyatakan telah memanggil kedua saksi secara sah dan patut. Namun, ketika majelis hakim meminta bukti surat pemanggilan, jaksa tidak dapat memperlihatkannya di persidangan.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU menghadirkan seluruh saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Moettaqin Hasrimy.

“Sekalian nanti Bahrun, Iskandar, Kelvin (dari PT GEEP), Fatimah (istri terdakwa Budi), M. Mufti Nadif (pekerja PT Bismacindo Perkasa), Benny (dari Politeknik Negeri Medan), sama mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqin Hasrimy. Jadi saksi ini nanti diperiksa satu gerbong dengan mereka karena saling berkaitan. Harus dikonfrontasi,” tegas As'ad, yang dijawab “siap” oleh JPU.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN