Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Mengaku Dikriminalisasi, Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 21.18 WIB
terdakwa_korupsi_smartboard_tebing_tinggi_mengaku_dikriminalisasi_minta_saksi_kunci_dihadirkan

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar).

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri tersebut kepada wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026).

“Ya, saya merasa dikriminalisasi. Tanda tangan saya dipalsukan dan kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Bambang sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu juga meminta majelis hakim kembali menghadirkan M. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa, sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Menurutnya, Mufti merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

“Dari keterangan seluruh kepala sekolah dan saksi lainnya, total ada 16 saksi dan 12 di antaranya menyatakan berkomunikasi dengan Mufti. Jadi, Mufti harus dihadirkan karena dia saksi kunci,” katanya.

Bambang mengaku heran karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyampaikan di persidangan bahwa Mufti tidak dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.

Padahal, menurut Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pernah melayangkan surat panggilan kepada Mufti untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pernah ada surat panggilan dari Kejati Sumut kepada Mufti. Karena itu kami memohon agar dia dihadirkan sebagai saksi. Dia yang mengetahui semuanya, yang berkomunikasi dengan para pihak, termasuk dugaan pemalsuan berita acara dan tanda tangan saya,” ujarnya.

Bambang berharap majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dapat memberikan putusan yang adil serta membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

“Kami berharap putusan yang seadil-adilnya. Saya didakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan. Jadi, proses ini harus berjalan secara fair,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar tersebut, Bambang didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN