Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, PH Minta Irjen Pol Purn Bambang Ghiri Arianto Dibebaskan

PH terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo (kanan), saat diwawancarai awak media di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Paulus Peringatan Gulo, Penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto meminta kliennya dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Menurut Paulus Peringatan Gulo, tanda tangan Bambang telah dipalsukan sehingga kliennya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim yang mulia (hakim) lebih selektif nantinya dalam menjatuhkan putusan. Harapan kami Pak Bambang ini dibebaskan dari seluruh tuntutan karena sejak awal beliau dikriminalisasi. Landasan kami sangat jelas, yaitu adanya dugaan peniruan atau pemalsuan tanda tangan Pak Bambang," kata Paulus kepada awak media usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (30/6/2026).
Ia yakin Bambang hanya sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) berdasarkan akta perusahaan dan tidak terlibat sama sekali dalam operasional perusahaan.
"Beliau (Bambang) memang Direktur PT GEEP berdasarkan akta perusahaan. Namun, beliau tidak menerima gaji, beliau tidak mendapatkan fasilitas perusahaan, bahkan beliau tak mengetahui keberadaan kantor perusahaan," ujar Paulus.
Paulus mengaku memiliki bukti percakapan yang diduga berkenaan dengan adanya pengiriman dokumen kosong dalam bentuk fail dan kemudian dicetak serta digunakan untuk meniru tanda tangan Bambang.
"Kami sudah menemukan bukti percakapan saudara M. Mufti Nadif selaku pekerja di PT Bismacindo Perkasa yang mengirimkan blanko kosong melalui fail. Dari Jakarta dikirim melalui fail, kemudian di Medan dicetak dan kami menduga tanda tangan Pak Bambang telah dipalsukan," ucapnya.
Dugaan pemalsuan tanda tamgan itu terdapat di sejumlah dokumen proyek, mulai dari purchasing order (PO) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).
Diketahui dalam kasus ini, Bambang diadili bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid, dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), Budi Pranoto.
























