Tuesday, June 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1 Miliar Lebih

Mistar.idSelasa, 30 Juni 2026 pukul 17.56 WIB
bea_cukai_teluk_nibung_musnahkan_barang_ilegal_senilai_rp1_miliar_lebih_

Proses pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Teluk Nibung. (foto: saufi/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juni 2024 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026).

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemusnahan telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebelum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1.005.824.885 dengan berbagai jenis komoditas, di antaranya 150 koli ballpress (pakaian bekas impor), 19 koli dan 50 pcs tekstil bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan serta minuman, serta 4 koli dan 6.707 pcs produk farmasi.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap 62 unit handphone bekas dan 2 unit laptop bekas, 3 koli dan 304 pcs kosmetik, 1 unit pintu mobil, 57 pcs perlengkapan keagamaan, 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 7 pod vape.

"Seluruh barang dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat maupun memasuki rantai perdagangan nasional," ujar Cahyono.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Nibung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan ekonomi nasional, melindungi UMKM dan industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bebas dari praktik perdagangan ilegal.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN