Eks Kadisdik Langkat Bongkar Dugaan Ancaman Faisal Hasrimy di Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

Terdakwa Saiful Abdi saat menjalani sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, mengungkapkan bahwa dirinya ditekan hingga diancam oleh eks Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dalam pengadaan smartboard tahun 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp49,9 miliar.
Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai awak media seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/5/2026).
“Yang jelasnya, kasus ini memang adalah perintah, tekanan, dan bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Bapak Faisal Hasrimy, agar sukses melaksanakan proyek dan program ini,” ucap Saiful sembari dibawa pengawal tahanan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Saiful menerangkan, sebelum menjabat Pj Bupati Langkat, Faisal menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Serdang Bedagai. Tak lama setelah ditunjuk menjadi Pj Bupati Langkat, lanjut Saiful, Faisal langsung memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan proyek smartboard.
Namun, Saiful menegaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pejabat yang menentang proyek besar tersebut hingga akhirnya terseret ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Begitu dia ditetapkan menjadi Pj Bupati Langkat yang sebelumnya menjadi Sekda Serdang Bedagai, dia membawa program ini ke Kabupaten Langkat dan kami terus terang dari awal menolak kegiatan ini,” katanya.
Saiful berharap Faisal tidak hanya dimintai keterangan sebagai saksi, melainkan juga dimintai pertanggungjawaban pidana, baik sebagai tersangka maupun terdakwa dalam kasus korupsi smartboard yang merugikan keuangan negara hingga Rp29,5 miliar.
“Iya, (saya berharap Faisal Hasrimy turut diproses hukum). Memang dialah yang memaksakan kita untuk melaksanakan ini,” ujarnya sembari memasuki ruang tahanan sementara PN Medan.
Sementara dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum Saiful, Jonson David Sibarani, memohon majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang agar membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Langkat.
Selain itu, pihaknya juga memohon hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan kasus tersebut.
Sebab, menurut Jonson, perkara smartboard ini merupakan persoalan administrasi yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bukan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam dakwaan jaksa, Faisal disebut berperan sebagai pihak yang mengenalkan seorang bernama Bahrun Walidin alias Baron kepada Saiful. Faisal menyampaikan kepada Saiful bahwa Baron merupakan rekanan yang diarahkan untuk memenangkan tender pengadaan smartboard tersebut.
Selain itu, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran smartboard dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2024. Tak sampai di situ, Faisal juga disebut memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan proyek smartboard untuk tingkat SD dan SMP di Langkat.
JPU mengungkapkan, pengadaan smartboard tersebut bersumber dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) P-APBD Langkat Tahun Anggaran 2024. Anggaran itu meliputi pengadaan smartboard tingkat SD sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.
Jaksa mendakwa Saiful dengan dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan subsider, perbuatan Saiful dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (hm27)


















