Polisi Tangkap IRT di Medan Terkait Kasus Pornografi Melalui Media Sosial

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus pornografi yang disebarkan melalui aplikasi media sosial TikTok. Polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP, 34 tahun, warga Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menerangkan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, tersangka terpantau sedang melakukan live streaming untuk kegiatan pornografi di akun media sosial TikTok.
Puncaknya pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka IP dari rumahnya di Jalan Mawar, Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Kebetulan rekan-rekan harus mengetahui penyelidikan kita ini penyelidikan yang panjang. Lebih kurang satu bulan kita baru bisa mengungkap tindak pidana pornografi atas nama TSK IP ini,” ujar Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, Kamis (3/9/2026) di Polda Sumut.
Proses penangkapan terhadap tersangka IP ini bermula saat tim penyidik melakukan patroli siber dan juga mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah didalami, tersangka IP ini sering melakukan siaran langsung atau live streaming yang bermuatan konten pornografi sejak pertengahan tahun 2025.
“Dia kan menggunakan media sosial TikTok. Nah, konten itu sempat diblokir oleh Komdigi. Namun, pada tahun 2026 ini main lagi, menggunakan siaran langsung live streaming bermuatan pornografi kembali,” terang Bayu.
Sambung Bayu, tersangka IP melakukan siaran langsung atau live streaming dengan cara bergabung melalui link yang dikirim oleh pengguna atau pemilik akun TikTok. Dalam hal ini, nama akunnya BVB.
Pada siaran langsung tersebut, IP melakukan beberapa challenge, yaitu beberapa gerakan yang bermuatan pornografi untuk mendapatkan koin. (hm25)

























