Thursday, September 3, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Perketat Pengawasan Agen Asuransi, OJK Cabut 3 STTD Sepanjang Semester I-2026

Mistar.idKamis, 3 September 2026 pukul 14.57 WIB
perketat_pengawasan_agen_asuransi_ojk_cabut_3_sttd_sepanjang_semester_i2026

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(foto: Kontan/Ferry Saputra)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku agen asuransi dalam memasarkan produk kepada masyarakat. Sepanjang Semester I-2026, OJK telah membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan agen memberikan informasi produk secara benar, transparan, dan tidak menyesatkan.

“Selain itu, memastikan mereka senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik pemasaran yang berlaku,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (1/9/2026), dilansir Kontan, Kamis (3/9/2026).

Ogi menegaskan OJK akan mendalami setiap indikasi pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai jenis serta tingkat pelanggarannya. Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pembatalan STTD agen asuransi.

Tiga STTD yang dibatalkan sepanjang Semester I-2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK.

Menurut Ogi, pembatalan tersebut dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

STTD agen asuransi juga dapat dibatalkan apabila agen terbukti melanggar kode etik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

Pembatalan juga dapat dilakukan terhadap agen yang tidak lagi memenuhi persyaratan, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, maupun mengundurkan diri secara sukarela.

Ogi menjelaskan pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi maupun hasil penilaian OJK. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN