PH Sebut Mantan Kadisdik Langkat Korban Kriminalisasi di Kasus Korupsi Smartboard

Terdakwa Saiful Abdi (kiri) dan Jonson David Sibarani (kanan). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, disebut menjadi korban kriminalisasi dalam kasus korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Disdik Langkat tahun anggaran 2024 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.
Hal ini diutarakan penasihat hukum (PH) Saiful, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, seusai mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat terhadap kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) sore.
"Ini kriminalisasi. Enggak tahu apa-apa ini klien kami. Pada saat proyek ini dimulai, klien kami sudah status tersangka dalam perkara sebelumnya (lain). Bagaimana mungkin klien kami mengerjakan proyek begitu besarnya?" ucap Jonson dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Jonson menyebut bahwa aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan telah bersikap zalim terhadap kliennya. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, tetapi tidak dengan Saiful.
"Keterlaluan perkara ini. Betul-betul penzaliman ini. Luar biasa ini. Orang-orang yang sebenarnya terlibat, satu pun tidak ada diproses (hukum)," tuturnya.
Jonson mengungkapkan, tanda tangan kliennya dalam Surat Pesanan Barang tertanggal 11 September 2024 dipalsukan. Padahal, sejak awal tidak ada permohonan dari sekolah tingkat SD maupun SMP di Langkat untuk pengadaan smartboard. Kata dia, Saiful juga tidak tahu-menahu terkait adanya pergeseran anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
"Tanda tangan klien kami dipalsukan dalam kasus ini. Sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara (dugaan pemalsuan tanda tangan) kemudian dilimpahkan Polda ke Polres Langkat. Barusan informasi kami terima pengusutannya dihentikan. Kabarnya dikarenakan tidak cukup bukti. Padahal, tugas penyidik mengungkap kasusnya. Keterlaluan juga ini," ujarnya.
Pihaknya pun mempertanyakan keabsahan surat yang isinya tekenan palsu kliennya. "Bagaimana bisa klien kami dijadikan terdakwa sementara dokumen-dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan ditandatangani orang lain? Luar biasa ini. Saya juga sudah laporkan ini ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Menurut Jonson, Saiful tidak terlibat dalam proyek smartboard. Dia menegaskan akan membuktikan hal tersebut di persidangan nantinya dan mengungkap siapa pelaku yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi ini.
"Kuat dugaan melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan purnawirawan Inspektur Jenderal yang telah dijadikan tersangka juga dalam pengadaan smartboard di kota lain,” urainya.
Lebih lanjut, Jonson mengaku agak kecewa dengan majelis hakim yang memberikan hanya waktu dua hari untuk menyiapkan nota perlawanan atas dakwaan JPU. Pihak Saiful dijadwalkan akan menyampaikan nota perlawanan pada Rabu (20/5/2026). (hm20)






















