Kuasa Hukum Sebut Eks PPK Disdik Langkat Tak Terlibat Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar

Terdakwa Supriadi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi, dinilai tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Disdik Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp29,5 miliar.
Penilaian ini disampaikan penasihat hukum (PH) Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga dan Zulheri Sinaga, dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Selasa (19/5/2026). Kliennya telah didakwa melakukan korupsi pengadaan smartboard oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kami berkeyakinan klien kami tidak terlibat dan tidak bersalah dalam proses pengadaan smartboard. Dakwaan yang disampaikan jaksa, kami melihat masih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pengadaan smartboard tersebut merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy. Sementara kliennya disebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan meski menjabat sebagai PPK.
“Ini semua merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu untuk membuat program smartboard di Langkat. Klien kami sebagai PPK tidak pernah dilibatkan oleh Kadisdik Langkat ketika itu,” katanya.
Iqbal mengungkapkan, seluruh proses pengadaan smartboard mulai dari lelang hingga penunjukan perusahaan penyedia disebut sepenuhnya menjadi kebijakan Kadisdik Langkat saat itu, Saiful Abdi.
“Klien kami hanya sempat diminta memberikan akun terkait kapasitasnya sebagai PPK. Nah, proses pengadaannya klien kami tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan. Setelah barang ditentukan oleh pemenang tender, klien kami hanya membantu menyalurkan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk,” ujarnya.
Pihaknya pun menyoroti Faisal yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa, tetapi hingga kini belum diproses hukum. Iqbal mengaku heran dengan proses penegakan hukum dalam kasus ini.
“Nah, ini yang kami herankan, kenapa Pj Bupati Langkat saat itu selaku pembuat kebijakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan dan tidak pernah ditarik sebagai pihak. Kami menilai ada diskriminasi dalam penanganan dan penegakan hukum kasus ini,” ucapnya.
Tak sampai di situ, Iqbal juga menyoroti nama lain yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus ini, yakni Bahrun Walidin alias Baron. Baron disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang disinyalir merupakan orang dekat Faisal dan ikut mengatur proses pengadaan smartboard.
“Ada beberapa pihak rekanan, termasuk Baron yang menurut informasi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ada isu dia dibekingi pihak-pihak tertentu. Tapi, nanti semua itu akan kita lihat dalam fakta persidangan,” tuturnya.
Persidangan Supriadi akan kembali dibuka dan dilanjutkan oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang pada Senin (25/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (hm27)






















