Polisi Ringkus Dua Wanita Diduga Pengedar Sabu di Sei Tualang Raso, Bandar Besar Masuk DPO

Pelaku KS dan MS bersama barang bukti narkoba sabu saat dibawa ke MapolresTanjungbalai (foto: ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Komitmen pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.
Dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Kedua tersangka berinisial KS (31) dan MS (40), keduanya merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., mengatakan penggerebekan dilakukan setelah informasi dipastikan valid.
“Tim opsnal yang dipimpin Kanit II segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Saat penggerebekan, salah satu tersangka diduga sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu ke tanah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di dekat tersangka MS. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam dari tangan tersangka KS.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga milik MS yang diperoleh melalui bantuan KS. Keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial SB.
Saat ini, pria yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER


















