Tuesday, July 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polda Sumut Positif Narkoba dan Residivis

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 14.16 WIB
dua_pelaku_curanmor_yang_ditangkap_polda_sumut_positif_narkoba_dan_residivis

Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polda Sumut. (Foto: Dok. Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru ditangkap Polda Sumatera Utara ternyata positif menggunakan narkotika dan residivis kasus serupa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ricko Taruna Mauruh, mengatakan hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka berinisial EL dan DK menunjukkan keduanya mengonsumsi narkotika.

“Iya benar, setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka EL dan DK. Keduanya positif menggunakan narkotika,” ujar Ricko, Selasa (19/5/2026) di Polda Sumut.

Selain terindikasi sebagai pengguna narkoba, EL dan DK juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor.

“Mereka juga merupakan residivis kasus curanmor,” kata Ricko.

Kombes Ricko mengatakan EFL dan DK disebutkan sudah beraksi lebih dari 20 kali.

“Dari hasil interogasi kita, terungkap para pelaku sudah 20 kali beraksi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang,” tuturnya.

Salah satu sepeda motor yang pernah mereka curi adalah milik sepeda motor milik Yasokhi Hulu. Pencurian dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di depan Laboratorium Media Clinic, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Korban selanjutnya bernama Erick William Geovani. Sepeda motor Erick berhasil dicuri di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (9/5/2026).

Terhadap kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," ujar Ricko. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN