Korupsi Smartboard Disdik Langkat Rp29,5 Miliar Mulai Disidang, Tiga Terdakwa Diadili

Budi Pranoto Seputra, Saiful Abdi, dan Supriadi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor PN Medan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar JPU David Ricardo Simamora di persidangan, Senin (18/5/2026) sore.
Jaksa menjelaskan, pengadaan smartboard tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat tahun anggaran 2024.
Anggaran tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat sekolah dasar (SD) sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.
Dalam proses pengadaan, Budi disebut berperan sebagai distributor yang memesan smartboard merek ViewSonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Namun, menurut jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit. Sebagai imbalan atas pengondisian proyek, Budi disebut menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.
Selain dugaan mark up, jaksa juga menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (20/5/2026) untuk terdakwa Saiful dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara sidang terdakwa Budi dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian nota keberatan, sedangkan sidang Supriadi kembali digelar Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (hm27)






















