Eslo Simanjuntak Jalani Sidang Tipikor di Medan, Bantah Dakwaan Korupsi Lahan PTPN IV

Eslo Simanjuntak saat diwawancarai awak media seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eslo Simanjuntak menjalani sidang kasus dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sejak 1996 hingga 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.
Anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) S.M.T. Simanjuntak itu, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) serta ahli a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026).
Persidangan dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor PN Medan. Setelah dibuka, hakim mempersilakan JPU menghadirkan ahli, namun JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menyampaikan bahwa ahli keuangan negara tidak hadir.
Majelis hakim kemudian mempersilakan pihak terdakwa menghadirkan ahli yang meringankan. Selanjutnya, Prof. Youngky Fernando dihadirkan sebagai ahli tipikor oleh penasihat hukum Eslo.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Eslo menyampaikan bantahan atas seluruh dakwaan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah merugikan keuangan negara dan merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak ada. Saya dikriminalisasi,” katanya di luar ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Eslo menyebut dirinya hanya menempati rumah di lokasi yang menjadi objek perkara tersebut. Selama 51 tahun tinggal di tempat itu, ia mengaku hanya menjalankan amanat orang tuanya dan tidak pernah merasa memiliki aset yang dipermasalahkan.
Ia pun berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki. Saya harap dibebaskan. Saya bukan koruptor dan tidak merugikan negara,” ujarnya.
Sementara itu, ahli Prof. Youngky Fernando menyampaikan bahwa keuangan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan dan kekayaan negara. Sejak UU yang terakhir ini disahkan dan diberlakukan, maka pengelolaan keuangan BUMN untung dan rugi merupakan untung dan ruginya BUMN, bukan negara. Itu final and binding sebelum ada perubahan UU,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan aset BUMN atau anak perusahaan BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
“Itu (PTPN IV Regional II) anak perusahaan BUMN. Kalau terdapat kerugian di dalam pengelolaan keuangannya, maka itu bukan lagi kerugian keuangan negara,” katanya.
Penasihat hukum Eslo, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, menegaskan perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi melainkan sengketa perdata.
“Ini bukan tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai yang dijelaskan oleh ahli Youngky tadi. Ini jelas kriminalisasi. Saya yang bertanggung jawab mengatakan itu,” ujarnya.
Paingot berharap Eslo dapat divonis bebas oleh hakim karena tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara terdakwa dan pihak PTPN IV Regional II.
“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPP. Keluarga terdakwa telah menempati rumah tersebut selama lebih 51 tahun sejak orang tuanya yang merupakan seorang Dandim diberikan rumah oleh pemerintah kota,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Eslo dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 dengan dasar hukum yang sama. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER


















