Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp553,2 Juta

Terdakwa Jantuahman Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jantuahman Purba, Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp553,2 juta.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ucap jaksa di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Jaksa juga menuntut Jantuahman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp553,2 juta.
“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjut Suci.
Namun, apabila setelah penyitaan dan pelelangan dilakukan terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa menilai perbuatan Jantuahman telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026). (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER




















